tirto.id - Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPR RI untuk menyelesaikan sejumlah masalah terkait e-KTP mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria.
"Wacana pembentukan pansus disampaikan oleh pimpinan DPR, tentu pimpinan lebih memahami dan kami mengapresiasi niat baik itu," ujar Riza di Gedung DPR RI pada Rabu (12/12/2018) sore.
Riza pun mengatakan Komisi II akan segera membicarakan persoalan e-KTP. "Secara khusus memang belum pernah kami rapatkan," kata politikus Gerindra tersebut.
Selain itu, kata Riza, Komisi II akan secepatnya memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas sejumlah masalah terkait e-KTP.
Kemendagri belakangan menjadi sorotan karena muncul kasus e-KTP tercecer hingga penjualan blangko e-KTP. Apalagi, sudah empat kali kasus e-KTP tercecer terjadi selama 2018. Dua kasus yang terbaru terjadi di Pondok Kopi, Jakarta Timur dan Pariaman, Sumatera Barat.
Dia menegaskan, seluruh warga Indonesia usia 17 tahun ke atas harus sudah memiliki e-KTP pada tanggal 31 Desember 2018. "Setidaknya melakukan perekaman," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom