Hakim Tipikor menanyakan kenapa proyek e-KTP tetap lolos meskipun sudah dikawal sedemikian rupa, Gamawan mengaku tidak tahu kenapa korupsi tetap terjadi.
KPK mengimbau kepada semua saksi kasus korupsi e-KTP untuk memberikan keterangan dengan benar karena akan ada sanksi pidana bagi saksi yang tidak kooperatif.
Fredrich Yunadi tercatat diambil sumpah sebagai pengacara oleh Peradi pada 2007, tetapi ia tercatat sudah mendirikan kantor advokat Yunadi and Associates pada 1994.
Salah satu modus pembagian jatah uang korupsi proyek e-KTP ialah menyamarkan aliran dana dengan memakai jasa kurir yang menyediakan rekening penampungan duit.