Habiburokhman, anggota Komisi III DRP RI dari Fraksi Gerindra mengatakan perlu ada proses hukum tersendiri kepada Djoko Tjandra, minila ia dikenakan pasal pemalsuan dokumen.
Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, diserahkan ke Kejaksaan Agung dan ditahan di Rutan cabang Salemba di Rutan Bareskrim Polri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan oleh Bareskrim Polri dalam kasus penerbitan surat jalan buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan buronan koruptor kasus Bank Bali Djoko Tjandra masih bisa bebas setelah ditangkap polisi. Sebab, Djoko Tjandra bisa mengajukan PK usai
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tak kaget buronan kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia dan saat ini diperiksa di Mabes Polri.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mendesak agar Kejaksaan Agung tetap memproses pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bukan hanya penonaktifan saja sebagai jaksa.