Menuju konten utama

Penyidik Polri Jadwalkan Pemeriksaan Anita Kolopaking pada Selasa

Penyidik Polri menjadwalkan memeriksa Anita Kolopaking dalam kasus surat palsu Djoko Soegiarto Tjandra pada Selasa (4/8/2020).

Penyidik Polri Jadwalkan Pemeriksaan Anita Kolopaking pada Selasa
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Anita Kolopaking dalam kasus surat palsu Djoko Soegiarto Tjandra. Ia resmi jadi tersangka pada Kamis (30/7/2020).

“AK rencananya dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB. Jadi tunggu perkembangannya besok," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (3/8/2020).

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dia telah tiga kali diperiksa penyidik Bareskrim yaitu Selasa (21/7), Rabu (22/7), dan Kamis (23/7).

Polisi juga mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Anita ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Surat dikirimkan pada 22 Juli 2020.

Sementara, Djoko Tjandra memilih Otto Hasibuan sebagai pengacara dalam perkara ini, tapi hingga kini belum ada surat kuasa dari yang bersangkutan.

Ketika dihubungi, Otto mengatakan akan membahas hal penting seperti putusan Peninjauan Kembali yang mestinya gugur.

"Karena dalam amar putusan, tidak ada kata-kata 'memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Berdasar Pasal 197 KUHAP, maka putusan PK itu batal demi hukum. Kalau sudah batal, penahanan yang dilakukan tidak sah," ujar dia.

Pada 30 Juli, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mulai diperiksa penyidik dalam kasus ini. Ia berstatus sebagai tersangka dan didampingi oleh Tim Divisi Hukum Polri dalam bersengketa.

Gelar perkara terhadap Prasetijo dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, para direktur Polri, Tim Khusus Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, para Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, para penyidik.

Prasetijo dijerat Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Baca juga artikel terkait SURAT JALAN DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz