tirto.id - Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan Tjoko Tjandra, Anita Dewi A. Kolopaking terkonfirmasi positif COVID-19. Anita dinyatakan positif setelah sempat menjalani rapid test lalu diperkuat hasil swab pada Minggu (8/11/2020).
Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Anita pada saat persidangan praperadilan lalu, Andi Putra Kusuma. "Iya benar (positif COVID-19)," kata Andi saat dihubungi reporter Tirto, Senin (9/11/2020).
Andi mengatakan, kabar Anita positif COVID-19 diketahui tim kuasa hukum sejak Kamis, (5/11/2020) malam berdasarkan hasil rapid test pihak Rutan Bareskrim.
Sepengetahuan Andi, Anita belum mendapat perawatan setelah putusan. Ia pun menyebut, "bahkan disatukan dalam sel yang seluruhnya berisikan orang yang positif COVID-19. Itu bisa memperburuk kesehatan Bu Anita."
Hingga saat ini, ia belum mendapat informasi soal sidang lanjutan Anita. Namun ia menduga sidang akan dilanjutkan secara daring.
Kabar soal Anita positif COVID-19 ini pun dipastikan oleh kuasa hukum Tommy Sihotang. "Positif COVID-19," jawab Tommy saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin.
Namun ia mengaku belum mendapat detail kondisi perawatan maupun kesehatan Anita karena masih di luar kota.
Sementara itu, terkait sidang, Tommy mengaku sidang Anita akan digelar Selasa (10/11/2020). Namun ia belum bisa memastikan kelanjutan sidang Anita.
"Masih menunggu kepastian dari hakim," kata Tommy.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz