Menuju konten utama
Kasus Djoko Tjandra

Usai Diperiksa, Anita Kolopaking akan Ditahan di Rutan Bareskrim

Usai diperiksa, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (8/8/2020).

Usai Diperiksa, Anita Kolopaking akan Ditahan di Rutan Bareskrim
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu (8/8/2020). Pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus surat jalan kliennya yang sebelumnya berstatus buronan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan Anita dimulai sejak Jumat (7/8/2020) siang dan baru berakhir Sabtu (8/8/2020) pukul 04.00 dini hari.

"Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan. Selanjutnya dari 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Awi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2020).

Penyidik menetapkan Anita sebagai tersangka pada 30 Juli lalu, ia terbukti terlibat dalam pembuatan surat jalan dan surat keterangan sehat bebas COVID-19 milik Djoko Tjandra.

Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Perempuan itu terancam hukuman enam tahun penjara.

Sementara itu, penyidik juga menaikkan status perkara dugaan aliran dana Djoko Tjandra menjadi tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dilibatkan untuk mengusut perkara ini.

Penyidik telah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini. Nantinya penyidik akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan atau penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, yang terjadi di medio Mei-Juni 2020.

Kuasa Hukum Djoko Soegiarto Tjandra itu telah tiga kali diperiksa penyidik Bareskrim yaitu Selasa (21/7), Rabu (22/7), dan Kamis (23/7). Penyidik juga mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Anita ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri