Ketiganya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta dan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.
Mulyana sempat menyinggung uang Rp11,5 miliar yang diduga diterima Aspri Menpora usai jaksa membacakan tuntutan untuk mantan Deputi IV Kemenpora tersebut.
Aspri Menpora, Miftahul Ulul mengaku pernah menerima uang puluhan juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Sebagian dari uang itu, senilai Rp2 juta, ia pakai minum kopi bareng anak Nahrawi.
Dalam putusannya hakim membeberkan aliran dana kepada sejumlah pihak di Kemenpora. Salah satunya kepada asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Bendahara Program Indonesia Emas, Kemenpora, mengaku pernah menyerahkan uang Rp400 juta kepada Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Nahrawi. Uang itu dipinjam dari KONI.
Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan ada aliran uang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke acara Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengaku memberi uang sebesar Rp300 juta kepada pihak Kemenpora untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, disaksikan langsung Menpora Imam Nahrawi.
Staf Kemenpora mengaku, Hamidy sering mengeluh karena sering diminta uang oleh staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum jika ada pencairan dana hibah dari Kemenpora.