Menuju konten utama

Pimpinan Kemenpora Disebut Aktor Utama Kasus Suap KONI

"Sudah jelas bahwa aktor intelektual atau pelaku utama adalah saudara Miftahul Ulum dan pimpinan Kemenpora,” kata kuasa hukum Sekjen KONI.

Pimpinan Kemenpora Disebut Aktor Utama Kasus Suap KONI
Menpora Imam Nahrawi (tengah) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Arif Sulaiman selaku penasihat hukum Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, menyebut bahwa aktor intelektual atau pelaku utama kasus suap KONI adalah pimpinan Kemenpora dan Miftahul Ulum. Kemenpora RI dipimpin oleh Imam Nahrawi selaku Menpora. Sedangkan Miftahul Ulum adalah asisten pribadi Imam.

Hal tersebut dikatakan Arif Sulaiman saat membacakan nota pembelaan dalam sidang dugaan suap terkait pencairan dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2019). "Sudah jelas bahwa aktor intelektual atau pelaku utama adalah saudara Miftahul Ulum dan pimpinan Kemenpora,” kata Arif.

Arif mengakui bahwa kliennya telah memberikan suap untuk sejumlah pihak di Kemenpora. Namun, Ending Fuad Hamidy, terpaksa melakukan itu sebab proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora seringkali terkendala.

Oleh karena itu, Ending menanyakan soal tindak lanjut proposal tersebut ke Deputi IV Kemenpora, Mulyana. Oleh Mulyana, sebut Arif, Ending diminta menemui Miftahul Ulum. "Karena apabila saudara Ulum yang mengurus hal tersebut akan segera cair," sebut Arif.

Arif melanjutkan, Ulum kemudian mengarahkan Ending untuk menyiapkan fee sebesar 15-19 persen dari dana hibah yang cair untuk Kemenpora. Ulum bahkan menuliskan beberapa inisial nama yang harus diberikan fee agar pencairan dana hibah menjadi lancar.

"Sangat jelas dan terang bahwa kemauan commitment fee tersebut diinsiatif oleh pihak pejabat Kemenpora melalui Ulum. Semestinya terdakwa [Ending] dinilai sebagai korban dari sistem Kemenpora yang korup,” papar Arif.

Arif pun memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Ending. Permohonan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Arif juga meminta agar permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya dapat dikabulkan hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Iswara N Raditya