Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar Smith heran karena kliennya dipindahkan ke lapas Nusa Kambangan, sebab kliennya tidak termasuk kategori teroris dan bandar narkoba.
Menurut pengacaranya, Bahar Smith tidak dapat dijerat delik ujaran kebencian karena tidak menyebut identitas seseorang maupun instansi secara eksplisit.
ICJR menilai hal yang memberatkan ialah Bahar sejak awal tahu bahwa korban masih anak-anak, tapi penganiayaan itu dianggap sebagai memberi pelajaran terhadap korban.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja pria di Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith hari ini menjalani sidang perdana di PN Bandung. Sidang diwarnai sejumlah aksi unjuk rasa dari massa pendukungnya.