Menuju konten utama

Unjuk Rasa Warnai Sidang Perdana Bahar Smith di Bandung, Hari Ini

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja pria di Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith hari ini menjalani sidang perdana di PN Bandung. Sidang diwarnai sejumlah aksi unjuk rasa dari massa pendukungnya.

Unjuk Rasa Warnai Sidang Perdana Bahar Smith di Bandung, Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Aksi unjuk rasa mewarnai sidang perdana Bahar bin Smith yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019).

Aksi unjuk rasa berasal dari massa yang merupakan pendukung Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith menjalani sidang perdana hari ini atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja pria di Kabupaten Bogor.

Ia tiba di Gedung PN Bandung dengan mengenakan pakaian serba putih.

Di luar ruang persidangan, sejumlah massa pendukung Bahar bin Smith melakukan orasi dilengkapi dengan atribut serta bendera yang bergambarkan wajah Bahar bin Smith.

Perwakilan massa pendukung Bahar Smith dari FPI yang juga menjadi koordinator lapangan aksi, Boby Iqbal mengaku, sebanyak 1000 massa dari berbagai daerah akan berkumpul untuk memberikan dukungannya.

Namun, kata dia, saat ini baru 300 orang yang terkumpul dari sejumlah daerah di Bandung.

"Rencana 1000 orang, sekarang sekitar 300 orang dari Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Cimahi," jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak kepolisian telah menutup Jalan RE Martadinata, khususnya di depan Pengadilan Negeri Bandung, karena pelaksanaan sidang Bahar Smith.

Pengamanan dari Polrestabes Bandung untuk memasuki Pengadilan Negeri Bandung dan Ruang Sidang cukup ketat yakni sebanyak tiga lapis pengamanan.

Hingga pukul 12.40 WIB, sidang masih berlangsung dan massa pendukung masih melakukan orasi di luar persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri