Menuju konten utama

Ketua DPR RI: Ulama Atau Bukan, Kalau Salah Ya Diproses Hukum

Ketua DPR RI menyatakan, ulama atau bukan, sama-sama harus diproses secara hukum jika bersalah.

Ketua DPR RI: Ulama Atau Bukan, Kalau Salah Ya Diproses Hukum
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan salam tiga jari kearah wartawan usai memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespons berbagai pihak yang mengatakan bahwa ada upaya kriminalisasi dalam pemeriksaan dugaan penganiayaan anak oleh Bahar Smith. Pria yang kerap disapa Bamsoet ini menyatakan, entah berlatar belakang ulama atau bukan, sama-sama harus diproses secara hukum jika bersalah.

"Saya lihat dari sisi penegakan hukum. Saya enggak lihat itu ulama atau enggak. Lihat dari peristiwa hukum. Karena yang ditangani oleh Polda ini perilakunya, bukan orangnya. Melakukan penganiayaan kepada anak kecil adalah fakta yang beredar. Viral," kata Bamsoet saat Diskusi Branding Otentik Tokoh Politik di Kaffein SCBD, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Ia mengatakan bahwa perlakuan tindak pidana seseorang akan diproses hukum oleh pihak berwenang dan tak pandang bulu. Karenanya, ia mempersilakan kepolisian untuk menemukan kebenarannya.

"Kalau benar, harus dipidanakan. Penegakan hukum tanpa melihat dia siapa pun," tukas Bamsoet.

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyebutkan bahwa ada upaya kriminalisasi ulama terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Smith terhadap dua remaja di Jawa Barat.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa Bahar Smith, Kamis kemarin atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yaitu MH (17) dan JR (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penganiayaan itu dimuat dalam sebuah video yang beredar di YouTube sekira tanggal 6 Desember 2018. Polda Jabar pun melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dengan Nomor: LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno