TKN Jokowi-Ma'ruf mengatakan paslonnya akan segera bertemu dengan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam penetapan capres & cawapres oleh KPU pada Minggu (30/6/2019).
Dalam sidang putusan yang digelar MK, Tirto mencatat setidaknya ada 50 pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi bahwa dalil pemohon "tidak beralasan menurut hukum.”
KPU mengharapkan kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi dapat memberikan sambutan saat rapat penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019).
Ketika ditanya soal sikap Amien Rais terkait dukungan terhadap Jokowi-Ma'ruf, Bara mengatakan, sikap partai tidak boleh berdasarkan pandangan dari satu orang saja.
Konstelasi Pemilu 2019 akan berakhir setelah Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2019. Namun, PA 212 belum menentukan spesifik langkah mereka.
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK menjadi panggung politik bagi kubu Prabowo-Sandiaga dan Jokowi-Ma'ruf.
Kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko berharap video yang mereka serahkan dapat memengarui putusan majelis saat menggelar rapat permusyawaratan hakim.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Nasrullah menilai Eddy Hiariej tidak berpendapat selayaknya ahli dalam sidang MK melainkan "pengacara terselubung" Jokowi-Maruf.
Ahli Hukum Administrasi Negara, yang diajukan oleh Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf di sidang MK, menilai dugaan pelanggaran TSM seharusnya dilaporkan ke Bawaslu atau disengketakan di PTUN.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan pada Rabu (19/6/2019). Pada hari itu, agenda sidang ialah menghadirkan saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga.