Peraturan Pelaksana Undang-undang Ekonomi Kreatif mengatur beberapa hal. Salah satunya skema pembiayaan kekayaan intelektual lewat bank maupun non-bank.
Data per 2021, jumlah UMKM Indonesia tembus 65,4 juta. Kontribusi terhadap perekonomian nasional terutama Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61 persen.