Menurut Anies untuk melakukan pengaduan, warga tak perlu datang ke Balai Kota, karena ada kelurahan dan kecamatan dan badan-badan lain di bawah Pemprov DKI.
Sampai saat ini Pemprov DKI belum melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 yang mengatur izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial.
Sandiaga Uno mengatakan, pergantian tersebut untuk menghindari adanya konflik kepentingan ketika dirinya resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta nanti.
Mantan Wakil Ketua Timses Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI 2017, Ace Hasan Syadzili, program rumah DP 0% harus menjadi prioritas pertama untuk diwujudkan Anies-Sandiaga.