Menuju konten utama

BPK Minta Anies-Sandi Benahi Sistem Perizinan DKI Jakarta

Salah satu rekomendasi BPK untuk Anies-Sandi ialah membenahi sistem pengendalian dalam pengelolaan layanan perizinan di DKI Jakarta.

BPK Minta Anies-Sandi Benahi Sistem Perizinan DKI Jakarta
(Ilustrasi) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno memberi keterangan kepada wartawan saat akan memasuki kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden Jokowi, Jakarta, pada Rabu (25/10/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DKI Jakarta, Syamsudin mengatakan lembaganya merekomendasikan adanya perbaikan layanan perizinan di ibu kota.

Salah satu poinnya, menurut dia, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno perlu berfokus membenahi sistem pengendalian dalam layanan perizinan.

"Rekomendasinya perbaikan sistem pengendalian sehingga pengelolaan perizinan menjadi lebih baik. Karena masih ada kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian," kata Syamsuddin di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).

Syamsudin menyatakan hal itu usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta 2016 kepada Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno.

Menurut dia, LHP itu sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD, pada 31 Mei 2017. Tapi, salinan LHP beserta rekomendasi dari BPK baru diserahkan ke Pemprov DKI hari ini.

LHP BPK itu menyimpulkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih mendapat opini yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut diberikan lantaran ditemukannya permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemprov DKI terkait aset tetap, piutang pajak, serta piutang lainnya yang berdampak pada penyajian laporan keuangan.

Sebagai contoh, di soal piutang lainnya, BPK mengklaim ada 2 kesalahan. Pertama, aset kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) kepada pemilik lahan tidak dibahas dengan DPRD. Kedua, pemungutan aset sebagai tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi belum diatur dalam Perda dan tidak didukung perikatan yang legal dengan pemohon izin reklamasi.

Sementara Sandiaga mengaku akan mempelajari laporan tersebut sebagai bahan perbaikan pengelolaan aset dan keuangan milik Pemprov DKI. Menurut dia, Pemprov DKI menargetkan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LHP BPK tahun 2017.

"Hasil temuannya sangat konstruktif saya ucapkan terimakasih Pak Sam. Ini adalah pertemuan pertama kami dan diharapkan jadi kick of baik menuju WTP," kata Sandiaga.

Dia mencatat ada delapan rekomendasi BPK. Sebagian besar terkait regulasi. Misalnya adalah usulan untuk merevisi Perda nomor 7 tahun 2010.

"Kami punya waktu singkat, lima bulan, tapi kami akan kerja keras. (Masalah pengelolaan) Aset juga akan kami perbaiki," kata Sandiaga.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom