Instruksi Jaksa Agung mengarah ke perampasan buku, sehingga membayakan sistem hukum, karena melawan Mahkamah Konstitusi soal kewenangan pelarangan buku harus berdasar putusan peradilan.
Jaksa Agung Prasetyo merasa kurang bukti untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ia malah menyarankan kasus diselesaikan dengan jalur non-yuridis.