Jaksa Agung HM Prasetyo mengklaim MoU antara lembaganya dengan Bareskrim dan Kemendagri tidak menghambat penanganan kasus korupsi di pemerintahan daerah.
"Harusnya para penegak hukum yang duduk di lembaga penegakan hukum termasuk kejagung adalah orang-orang yang bukan dari partai politik," kata Fadli Zon.
Strategi untuk melakukan pencegahan korupsi dinilai optimal oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang dibentuk sejak tahun 2015.
Kejaksaan Agung baru menerima SPDP dan sedang menunggu bekas perkara dari kepolisian untuk kemudian diteliti apakah bisa dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.