tirto.id - Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku telah bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas soal putusan Mahkamah Agung soal kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Sedang dibahas. Kemarin Menhut sudah bertemu saya, kami sudah bahas," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7/2019).
Prasetyo mengaku ingin meyakinkan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah hal untuk memastikan tak ada lagi kebakaran hutan dan lahan. Salah satu yang dilakukan ialah penegakan hukum baik terhadap korporasi maupun perseorangan
Prasetyo pun menuturkan saat ini jumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan sudah menurun. Namun ia mengakui memang masih ada beberapa kali kejadian.
"Kan Indonesia seluas itu, nah ini yang sedang dipelajari kita lihat," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dan kawan-kawan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. Gugatan bernomor 3555 K/PDT/2019 menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memutus Presiden dkk melakukan perbuatan melawan hukum, sudah tepat.
"Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, sebab penanggulangan bencana dalam suatu negara termasuk juga di negara Republik Indonesia ini adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, sementara sampai saat ini menurut penggugat bahwa penanggulangan bencana kebakaran hutan itu masih berlangsung," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
"Dalam putusan judex facti yang dibenarkan majelis hakim kasasi dalam pertimbangannya bahwa pembebanan kepada pemerintah. Kepada pemerintah ini agar menanggulangi, menghentikan bencana kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah," sambung Andi.
Gugatan sendiri merupakan gugatan warga negara yang diajukan Arie Rompas dkk melawan Negara Republik Indonesia.
Pada tingkat pengadilan negeri, hakim memutuskan para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim pengadilan pertama pun menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hakim kasasi memandang pemerintah seharusnya menanggulangi dan menghentikan bencana kebakaran di Kalimantan Tengah. Hakim pun beranggapan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum tersebut.
Sidang diputuskan pada Selasa (16/7/2019) oleh hakim agung Nurul Elmiyah dan didampingi hakim anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto