tirto.id - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar Jaksa Agung dipilih dari internal.
"Karena tugas kejaksaan sesuai UU, sangat teknis. Kalau dia diangkat sesuai karir, maka dia tidak perlu lagi belajar. Tugas kejaksaan bukan regulator tapi implementatif," ujarnya usai diskusi di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2019).
Jaksa Agung dipilih dari internal Kejaksaan, dinilai sudah melewati proses yang ketat dan teruji.
"Untuk sampai Jaksa Agung kalau dari internal sudah lewat seleksi, mulai dari assesment tingkat menjadi kejari, kejati. Mereka sudah lewati tuh assesment yang sifatnya kompetensi, maupun riil perkaranya," tutur dia.
Sebab itu, kata dia, tak perlu lagi diragukan kapasitas dan kapabilitasnya. Namun, lanjutnya, hal yang tetap perlu diberlakukan ialah uji publik dan integritas, asal yang bersangkutan memang layak terpilih sebagai Jaksa Agung.
Ia mencontohkan, bagaimana seorang Kapolri dipilih dari internal kepolisian. Hal semacam itu yang perlu juga diterapkan oleh Kejaksaan Agung.
"Karena ada pertimbangan teknis, khusus, dan pengamannya itu yang mematangkan dan menjadi proses seleksi hingga level pimpinan," ujar dia.
"Jadi kalau dia dari luar karena tugas-tugasnya selain untuk menuntut dan pengamanan pembangunan pemerintah, maka diperlukan orang yang memiliki pengalaman praktis, teoritis, kompetensi, dan uji integritas," imbuh dia.
Usulan ini menindaklanjuti persoalan di Kejaksaan Agung yang disampaikan Ombudsman RI yakni terdapat 118 laporan masyarakat terkait kinerja kejaksaan pada 2017, kemudian sebanyak 80 laporan pada 2018, dan 30 laporan pada 2019
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali