Menuju konten utama

Komjak Imbau Kejaksaan untuk Tak Bermain di Penuntasan Mafia Bola

"Kejaksaan Agung pasti berpikir dua kali untuk bermain-main dalam perkara ini."

Komjak Imbau Kejaksaan untuk Tak Bermain di Penuntasan Mafia Bola
Petugas dari Satgas Anti Mafia Bola menggeledah Kantor PSSI yang berada di FX Sudirman, Jakarta, Rabu (30/1/2019).tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Kejaksaan mengawasi potensi koflik kepentingan dalam penanganan perkara pengaturan pertandingan sepakbola di Liga Indonesia oleh Kejaksaan Agung. Anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo mengatakan akan berkoordinasi juga dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

"Komisi Kejaksaan juga melakukan pengawasan walau tidak bisa masuk ke dalam teknis, kecuali memang ada laporan mengenai penyalahgunaan kekuasaan atau menggunakan pengaruh secara tidak benar," kata Ferdinand saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (22/2/2019).

Menurut Ferdinand, Kejaksaan Agung harus bisa melihat isu pengaturan skor sebagai perkara besar karena diperhatikan oleh rakyat Indonesia.

"Karena rakyat kita sangat mencintai bola. Kejaksaan Agung pasti berpikir dua kali untuk bermain-main dalam perkara ini," ujarnya.

Satuan Tugas Anti Mafia Bola Polri telah melimpahkan lima berkas perkara untuk enam tersangka pengaturan pertandingan sepak bola ke Kejaksaan Agung.

Tim jaksa yang meneliti berkas perkara ini berada dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad. Tugasnya dibantu oleh Daru Tri Sadono selaku Koordinator Jampidum.

Potensi konflik kepentingan muncul lantaran pada saat yang sama, Noor Rachmad dan Daru Tri Sadono diangkat sebagai penasihat dan anggota Komite Adhoc Integritas PSSI. Komite itu dibentuk PSSI pada 21 Januari 2019 untuk mengatasi problem-problem pengaturan skor di Indonesia.

Kekhawatiran ini merujuk keterangan Ketua Komite Adhoc Ahmad Riyadh. Kepada media di Senayan, Jumat (1/2/2019), ia menyebut perlu relasi antara PSSI dan Kejaksaan Agung.

"Sebagian ada yang memerlukan tindakan administratif, surat-menyurat antara PSSI dan Kejaksaan Agung atau personelnya. Ini dalam rangka membantu PSSI menjaga, baik sekarang dan yang akan datang, dan yang kemarin, mengenai integritas," ujar Riyadh.

Tirto berusaha meminta tanggapan Noor Rachmad sejak kemarin, tapi belum ada respons sampai saat ini.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Zen RS