Eks tahanan KPK, Kiagus Emil, bersaksi bahwa dia melihat secara langsung 7 atau 8 tahanan yang tak bayar pungli dimasukkan dan dikunci dalam satu ruangan.
Pencekalan Bos Texmaco Group itu dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Menurut Tessa, meski dugaan gratifikasi keduanya sedang ditangani oleh Direktorat PLPM KPK, Kaesang & Bobby masih bisa melakukan klarifikasi secara mandiri.