Menuju konten utama

Bareskrim Tolak Laporan Staf Hasto, Sarankan Ajukan Praperadilan

Bareskrim Polri menolak laporan yang diajukan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Bareskrim Tolak Laporan Staf Hasto, Sarankan Ajukan Praperadilan
Kusnadi dan tim kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK, Kamis (13/6/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Bareskrim Polri menolak laporan yang diajukan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Pelaporan itu terkait penggeledahan dan penyitaan barang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Harun Masiku.

"Disarankan oleh kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan badan dan introgasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Salestinus, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2024).

Di sisi lain, Bareskrim juga menyatakan sependapat bahwa adanya kesalahan prosedural dalam proses penggeledahan dan penyitaan kepada Kusnadi.

Petrus mengemukakan, menurut Bareskrim, perampasan hak kemerdekaan yang akan dilaporkan baru bisa dilakukan setelah praperadilan nantinya menyatakan ada kesalahan prosedural. Oleh karenanya, dia setuju akan dilakukannya pendaftaran praperadilan itu.

"Kira-kira dalam satu, dua hari ini akan didaftar (praperadilan)," tutur Petrus.

Meski tidak diterima laporannya, Petrus mengaku tetap memberikan masukan agar Polri melakukan evaluasi atas kerja Kompol Rossa Purbo Bekti. Bahkan, dia menyarankan adanya penarikan Rossa kembali ke Polri atau dipecat.

Hal itu, kata Petrus, karena sudah jelas Rossa tidak menjalankan tugas sesuai aturan KUHP meskipun mengaku sudah memiliki surat izin penggeledahan dan penyitaan. Cara Rossa memanggil Kusnadi untuk menggeledah pun dipandang dengan mengelabui.

"Dia menyatakan ada surat perintah penyitaan menyatakan ada izin penyitaan dari dewas, tetapi tidak pernah diperlihatkan," ujar dia.

Di sisi lain, Kusnadi sendiri menyatakan trauma karena diperlakukan tidak adil oleh Kompol Rossa. Tidak hanya itu, Kusnadi juga membantah isu adanya keterlibatan dia atas kasus Harun Masiku dengan menyuruh membuang telepon genggam.

"Enggak, itu enggak benar, enggak ada (nyuruh Harun Masiku buang telepon genggam)," ucap dia.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang