Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap menerima eks anggota HTI sebagai kader partai itu. Menanggapi wacana ini, KPU menyatakan semua warga negara berhak menjadi kader parpol.
Philipus Mandiri Hadjon jelaskan dasar sanksi administratif bagi HTI dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan badan hukum
Yusril Ihza Mahendra menilai alasan keputusan pemerintah dalam pembubaran HTI tidak tepat. Dia berdalih organisasi ini belum mendorong gerakan untuk mempraktikkan khilafah di Indonesia.