Menuju konten utama

Diduga Dukung HTI, Satu Dosen Undip Dibebastugaskan dari Jabatannya

Seorang dosen Undip saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik dan disiplin PNS karena diduga mendukung HTI.

Diduga Dukung HTI, Satu Dosen Undip Dibebastugaskan dari Jabatannya
(Ilustrasi) Rektor Undip Yos Johan Utama (kiri) bersama Ketua Senat Akademik Undip Sunarso (kanan) mengalungkan samir kepada mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad (tengah) yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/1/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Universitas Diponegoro Semarang sudah membebastugaskan seorang dosen dari jabatannya karena diduga mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan itu dibebastugaskan," kata Rektor Undip Yos Johan Utama di Semarang, Kamis malam (31/5/2018) seperti dikutip Antara.

Johan mengaku sudah menandatangani surat pembebasatugas pejabat terperiksa tersebut. Surat itu mulai berlaku saat dosen itu menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS.

"Saya tidak mau menyebut nama karena ini akan berlaku untuk siapa pun yang terduga, istilahnya. Semuanya sudah diatur jelas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Johan.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap dosen tersebut terbagi dua. Pertama yakni pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan itu dilakukan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip. Pemeriksaan oleh DKKE, menurut Johan, sudah berjalan dengan memanggil dosen itu.

"Kalau pemeriksaan etik itu kan terkait kode etik, misalnya apakah dia menjaga muruah sebagai guru besar, apakah kemudian menjaga sisi yang berkaitan dengan kelimuan dan sebagainya," ujar dia.

Sementara yang kedua adalah pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS. Terkait dengan pemeriksaan itu, saat ini dosen tersebut masih dalam pemanggilan.

Untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS, kata Johan, dilakukan oleh tim khusus yang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dosen itu.

Berkaitan dengan ancaman sanksi berdasarkan PP 53/2010, Johan mengatakan secara garis besar sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, yakni kategori ringan, sedang, atau berat.

Mengenai sanksi untuk dosen itu, Johan menegaskan akan bergantung dengan hasil pemeriksaan DKKE Undip dan tim yang memeriksa dugaan pelanggaran disiplin PNS.

"Namun, beliau ini, di antaranya kan sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, melainkan menteri. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. Monggo sanksinya nanti menteri," kata Johan.

Selama ini, dosen Undip yang sempat mengunggah pernyataan di media sosial, dan kemudian viral karena ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap HTI, adalah Profesor Suteki. Guru Besar tersebut merupakan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip.

Namun, belum ada keterangan resmi dari Undip, mengenai nama dosen yang dibebastugaskan dari jabatannya karena menjalani pemeriksaan etik dan dugaan pelanggaran disiplin PNS.

Baca juga artikel terkait HTI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom