tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak bisa mencampuri sikap partai politik yang hendak menerima anggota dengan latar belakang eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau organisasi apapun.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan semua warga negara punya hak untuk berpartai. Menurut dia, setiap parpol juga bebas menentukan siapa saja orang yang hendak mereka tampung atau tidak sebagai anggota.
"Itu mekanisme internal partai mau menerimanya atau tidak. Semua WNI punya hak berpartai," kata Ilham kepada Tirto, pada Jumat (16/3/2018).
Pernyataan itu disampaikan Ilham menanggapi kemungkinan bergabungnya eks anggota HTI ke parpol peserta pemilu.
"Kan itu eks, mungkin mereka sudah 'taubat' dari HTI," ujar Ilham menanggapi kemungkinan eks anggota HTI bergabung dengan parpol.
Salah satu parpol yang sudah mendeklarasikan siap menerima eks anggota HTI adalah Partai Bulan Bintang (PBB).
Partai yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra itu siap menerima anggota dari semua ormas Islam. Menurut Yusril, anggota ormas yang hendak bergabung partainya bisa menghubungi Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang PBB.
Dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Tirto pada Selasa lalu, Yusril berkata siap menampung setiap orang ke partainya asal bukan dari kalangan penista agama dan PKI.
"Kami menerima bacaleg, bukan saja eks HTI dan anggota FPI, tapi dari semua latar belakang ormas Islam di tanah air," tulis Yusril.
Yusril selama ini memang aktif sebagai penasihat hukum eks HTI. Saat ini, Yusril menjadi kuasa hukum eks HTI dalam sidang gugatan terhadap keputusan Kemenkumham membubarkan organisasi itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom