Menuju konten utama

Wayan Sudirta: Keterangan Saksi Ahli Buktikan HTI Tegakkan Khilafah

Wayan mengatakan, pernyataan Daud menjadi bukti HTI berniat menegakkan khilafah.

Wayan Sudirta: Keterangan Saksi Ahli Buktikan HTI Tegakkan Khilafah
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK). FOTO/Reuters

tirto.id - Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), I Wayan Sudirta menyatakan pernyataan saksi ahli syariah Daud Rasyid Sitorus yang diajukan eks-HTI menjadi bukti Hizbut Tahrir Indonesia berniat menegakkan khilafah di Indonesia.

Daud sebelumnya mengatakan, tidak mungkin sistem khilafah dilaksanakan tanpa merebut kekuasaan negara. "Khilafah itu kekuasaan, bagaimana mungkin tanpa kekuasaan khilafah dapat berdiri. Pertanyaannya enggak logis," kata Daud di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu (8/2/2018).

Pernyataan itu disampaikan Daud guna menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana: "Bisakah khilafah berdiri tanpa merebut atau memegang kekuasaan?"

Wayan mengatakan, pernyataan Daud menjadi bukti niat HTI dalam menegakkan khilafah serta mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan Rancangan Undang-Undang Islam yang ditulis dalam buku karangan Taqiyuddin An Nabhani.

“Tidak boleh ada negara dalam negara, keberadaan HTI menimbulkan konsekuensi hilangnya NKRI,” ujar Wayan di luar persidangan.

Pemerintah Indonesia sebelumnya resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2017 yang mengubah UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kuasa Hukum Kemenkumham I Wayan Sudirta menyatakan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia merasa Pancasila sebagai dasar negara merupakan bentuk yang terbaik. Hanya 9,2 persen responden yang setuju NKRI diganti menjadi negara khilafah atau negara Islam.

Wayan mengatakan, penolakan terhadap HTI tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan terjadi di 20 negara seluruh dunia karena dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta, hingga keterlibatan dalam aksi terorisme.

Wayan mencontohkan, Arab Saudi, Mesir, Yordania, adalah negara mayoritas Islam yang sudah membubarkan HTI.

"Terus dia (Daud) ngomong kalau Indonesia pernah menjadi negara khilafah, (diminta) tunjukkan buktinya kesultanan mana yang pernah ada perjanjian bilateral? (Jawabannya) enggak ada," ungkap Wayan.

Baca juga artikel terkait HIZBUT TAHRIR INDONESIA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto