Putusan sela hakim PN Jaksel menolak eksepsi terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Atas putusan ini, Ratna mengaku pasrah menjalani sidang selanjutnya.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet, alasannya karena surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan lengkap sesuai asas hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah mengungkapkan alasannya sebagai penjamin permohonan terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota.
Ratna Sarumpaet akan mengajukan permohonan sebagai tahanan kota dengan penjamin baru Fahri Hamzah, sebelumnya Ratna sudah tiga kali mengajukan permohonan dan ditolak.
Tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet hari ini membacakan nota keberatan yang menyebutkan dakwaan JPU keliru dan tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam sidang kasus hoaks.
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengakui bersalah di hadapan majelis hakim, namun, penasihat hukum tetap mengajukan eksepsi saat persidangan, Kamis (28/2/2019).
Sidang dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) namun tidak untuk menghadiri sidang tersebut.
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Gedung PN Jakarta Selatan dengan didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan dalam sidang perdananya, Kamis (28/2/2019).
PN Jakarta Selatan menyatakan Hakim yang akan mengadili perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, yakni Hakim Joni. Meski begitu, pihak pengadilan belum menentukan tanggal sidang untuk Ratna.