Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet, alasannya karena surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan lengkap sesuai asas hukum yang berlaku.
Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait putusan sela yang akan dibacakan di sidang kasus hoaks hari ini.
Desmihardi menyebut sidang lanjutan Ratna Sarumpaet direncanakan mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Ratna.
Tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet hari ini membacakan nota keberatan yang menyebutkan dakwaan JPU keliru dan tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam sidang kasus hoaks.
Terdakwa kasus penyebaran informasi bohong dan berita hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan, ketidakhadiran pihak BPN dan Prabowo Subianto dalam sidang perdananya karena alasan sibuk berkampanye.
Terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet kembali ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa aktivis Ratna Sarumpaet telah menyebar berita bohong dan menimbulkan keonaran akibat ujaran dugaan penganiayaan pada September hingga Oktober 2018.
Sidang pembacaan dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet tidka bida disiarkan secara langsung oleh media elektronik atas permintaan majelis hakim PN Jaksel.