"Iya upaya hukum kita akan banding, setelah itu ada kasasi, setelah itu masih ada sampai ke Peninjauan Kembali(PK) dan jalur yang tersedia itu," ujar pengacara HTI, Gugum Ridho Putra.
Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap menerima eks anggota HTI sebagai kader partai itu. Menanggapi wacana ini, KPU menyatakan semua warga negara berhak menjadi kader parpol.
Yusril Ihza Mahendra menilai alasan keputusan pemerintah dalam pembubaran HTI tidak tepat. Dia berdalih organisasi ini belum mendorong gerakan untuk mempraktikkan khilafah di Indonesia.
Apabila dosen atau pegawai Universitas Airlangga yang aktif di HTI tidak mau mengisi surat pernyataan keluar dari organisasi itu, maka pihak kampus terpaksa mengeluarkan mereka.