tirto.id - Front Pembela Islam (FPI) belum dipastikan akan diundang dalam pembahasan Perppu Ormas di Komisi II. Menurut Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali ormas yang diundang tergantung usulan fraksi.
Pasalnya, kata Zainudin, dalam rapat Komisi II kemarin, Kamis (7/9/2017) telah memutuskan memberi kebebasan kepada masing-masing fraksi memberi usulan ormas yang akan diundang.
"Tetapi ada batasannya. Siapa yang mewakili ormas, praktisi, pakar hukum, LSM dsb. Kalau sama berarti kan hanya satu saja, baik dari pihak yang dianggap selama ini mendukung maupun yang belum mendukung," kata Zainudin di Hotel Sultan, Jumat (8/9).
Zainudin mengatakan, sampai sejauh ini, Komisi II masih menunggu instruksi dari Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan Perppu Ormas, meskipun Presiden Jokowi telah mengirim surat ke DPR, lalu diteruskan ke Bamus DPR yang akhirnya menunjuk Komisi II untuk melalukan pembahasan.
"Jadi setelah itu kita akan undang ormas-ormas," kata Zainudin.
Terkait sikap DPR terhadap Perppu Ormas, menurut Zainudin menjadi kewenangan setiap fraksi untuk menerima atau menolak.
"Kalau ini diterima berarti pemerintah langsung jalan, kalau ditolak berarti akan dikembalikan lagi kepada pemerintah," kata Zainudin.
Untuk itu, dalam masa pembahasan selama dua minggu ke depan Komisi II akan mendengar pendapat masing-masing fraksi. Karena, selama ini DPR tidak berwenang membahas poin-poin yang ada, tapi hanya mempertimbangkan untuk menolak atau menerima Perppu tersebut.
"(Poin-poin) nanti kan disampaikan langsung oleh pemerintah dalam hal ini Mendagri dan Menkumham," kata Zainudin.
Dia mengatakan bahwa Komisi II menargetkan pembahasan rampung pada akhir masa sidang kali ini atau tanggal 27 September mendatang.
Perlu diketahui, selama ini FPI merupakan salah satu ormas yang menolak Perppu Ormas selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto