Menuju konten utama

Ismail Yusanto: Pelaku Penghina Ibu Negara Bukan Anggota HTI

Juru Bicara HTI sebelum dibubarkan, Ismail Yusanto menegaskan bahwa tidak ada anggota HTI yang terdaftar atas nama Dodik Ikhwanto di Palembang.

Ismail Yusanto: Pelaku Penghina Ibu Negara Bukan Anggota HTI
Tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Iriana Joko Widodo berinisial DI dibawa petugas di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Polisi menangkap Dodik Ikhwanto terkait unggahannya di Instagram disertai tulisan yang isinya menjelek-jelekkan Ibu Negara, Iriana Widodo. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) milik Dodik.

Namun saat dikonfirmasi, Juru Bicara HTI sebelum dibubarkan, Ismail Yusanto menegaskan bahwa tidak ada anggota HTI yang terdaftar atas nama Dodik Ikhwanto (DI) di Palembang.

"Tidak ada. Atribut HTI seperti apa?" kata Ismail kepada Tirto hari ini, Rabu (13/9/2017).

Ismail malah kaget mendengar kabar tersebut. Ia pun baru mengetahui bahwa ada orang yang ditangkap dan diduga memiliki kaitan dengan HTI.

Kendati demikian, Ismail menerangkan bahwa kepemilikan atribut HTI belum tentu menjadi bukti seseorang sebagai anggota HTI. Pasalnya, atribut itu bisa diperoleh dimana saja.

"Mudah sekali. Dijual bebas itu barang. Mustinya ungkap juga barangkali dia punya barang dengan logo organisasi/lembaga lain. Biar fair," jelasnya.

Menurutnya, kepolisian harusnya tidak perlu menyita bendera HTI ataupun gantungan kunci DI sebagai barang bukti karena tidak ada hubungannya dengan tindakan pidana DI.

Ia juga menegaskan bahwa anggota HTI tidak pernah mendapat imbauan untuk mencemooh pemerintah dengan cara seperti DI. Ketika dikonfirmasi setelah HTI dibubarkan pemerintah, Ismail mengaku akan memperjuangkan lewat jalur hukum.

"Tidak pernah (ada imbauan untuk menyerang pemerintah melalui Instagram dengan kata-kata tidak pantas)," klaimnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto juga menyayangkan adanya kasus-kasus UU ITE yang sekarang semakin marak terjadi. Meski begitu, ia mengimbau agar peristiwa penangkapan DI jangan dulu dikaitkan dengan HTI, karena poin fakta hukumnya bukan berbeda.

"Masih dalam pendalaman. Saya yakin tidak perlu dibesar-besarkan. Tetapi kita berpijak dari fakta hukum: apa betul dia mengunggah? Kalau unggah, dia harus pertanggungjawabkan,” kata Setyo, Selasa (12/9/2017) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Penghina Foto Ibu Negara di Instagram

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari