tirto.id - Polisi berhasil menangkap seseorang yang diduga mengunggah foto penghinaan terhadap Ibu Negara, Iriana Widodo, melalui akun Instagram. Pelaku yang bernama Dodik Ikhwanto (DI) itu berhasil ditangkap di Palembang pada Senin (11/9/2017) kemarin.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Dodik ditangkap berdasar laporan dari saksi Dani Widya di Kota Bandung pada hari Jumat (8/9). Keesokan harinya (Sabtu,9/9), kepolisian langsung memberangkatkan tim untuk mengamankan Dodik.
Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya beserta barang bukti berupa 2 buah gawai, 1 gantungan kunci ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan 1 bendera HTI.
Namun, Setyo belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan mempunyai hubungan dengan HTI atau tidak.
“Masih dalam pendalaman. Saya yakin tidak perlu dibesar-besarkan. Tetapi kami berpijak dari fakta hukum: apa betul dia mengunggah? Kalau unggah, dia harus pertanggungjawabkan,” ungkap Setyo, Selasa (12/9) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dodik sendiri masih mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi di daerah Palembang. Setyo mengaku hingga saat ini penyidik masih memeriksa terkait tindakan Dodik yang bisa dikategorikan sebagai menyebar informasi sesat yang diatur dalam UU ITE.
“Kita tahu kalau penyidik memeriksa. Dia ngomong ini baru pertama, kalau punya akun-akun lain akan didalami,” katanya lagi.
Motif tindakan Dodik pun masih belum diketahui.
Saat ini Dodik diperiksa dan ditahan di Polrestabes Bandung dan terancam dikenakan UU ITE Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU ITE. Pasal yang dikenakan masih dalam rembukan pihak kepolisian.
Dodik Ikhwanto (DI) ditangkap karena diduga sebagai pemilik akun Instagram @warga_biasa yang mengungah foto penghinaan terhadap istri Presiden Joko Widodo, Iriana pada Kamis (7/9) lalu.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto