Kominfo mengimbau agar pelaku transaksi NFT tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar pelindungan data pribadi, hingga hak kekayaan intelektual.
Pengadilan Rakyat Menengah Fuzhou, Cina memutuskan bahwa Apple melanggar dua paten Qualcomm terkait pengeditan foto dan navigasi pada perangkat layar sentuh.
Bekraf menyatakan jumlah valuator (penilai) hak kekayaan intelektual di Indonesia perlu segera ditingkatkan agar aset non-fisik tersebut bisa menjadi agunan di perbankan.