Bekraf menyatakan jumlah valuator (penilai) hak kekayaan intelektual di Indonesia perlu segera ditingkatkan agar aset non-fisik tersebut bisa menjadi agunan di perbankan.
“Kemajuan suatu bangsa tidak lepas dari inovasi, kreativitas dan kerja keras masyarakatnya, ilmuwan, pengusaha dan kita semua. Tanpa inovasi dan kerja keras, tidak mungkin kita capai suatu masyarakat yang maju seperti ini,” kata JK
Sebelum pendaftaran sebuah merek diterima, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Di Indonesia, beberapa merek pendompleng merek terkenal bisa dengan mudah diterima dan masuk dalam daftar merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.