Menuju konten utama

OJK Beberkan Sejumlah Tantangan HAKI sebagai Jaminan Utang

Dian Ediana Rae mengatakan, implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan utang dari perbankan masih menghadapi berbagai tantangan.

OJK Beberkan Sejumlah Tantangan HAKI sebagai Jaminan Utang
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan utang dari perbankan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya terkait fluktuasi nilai HAKI.

“Ini bergantung sentimen pasar seperti kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value, dan usia ekonomi produktif dari HAKI tersebut,” katanya dikutip Antara, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Ke depan implementasi HAKI sebagai jaminan utang juga menghadapi tantangan lain seperti semakin kompetitifnya industri ekonomi kreatif berbasis HAKI, yang menyebabkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor yang sama mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal.

Dari sisi stabilitas sistem keuangan, HAKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah dan return serta value yang sangat fluktuatif.

“Karena itu, HAKI dikategorikan menjadi penyumbang risiko bagi stabilitas sehingga pembiayaan berbasis HAKI menuntut bank menyiapkan pencadangan yang lebih besar,” kata Dian.

Di samping itu, menurut Dian, skala ekonomi HAKI masih bergantung pada pemimpin dan tingkat inovasi di dalam industri kreatif.

“Porsi investasi aset tidak berwujud yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank juga berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga,” jelasnya.

Sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah diterbitkan yang memungkinkan pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan karya yang terdaftar KI sebagai agunan kepada penyedia jasa keuangan.

Dian menambahkan OJK mendukung implementasi aturan tersebut mengingat OJK tidak memiliki aturan yang melarang pelaku usaha menjadikan HAKI sebagai jaminan utang perbankan.

“Dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan menjadikan HAKI sebagai agunan dari kredit dan pembiayaan,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait HAKI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang