Presiden menandatangani Perpres itu pada 10 April 2018 dengan pertimbangan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019 perlu dilaksanakan secara berkesinambungan untuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM