Perpanjangan aturan lalu lintas sistem ganjil genap telah diputuskan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada Senin (31/12/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap di 9 ruas jalan di ibu kota, pada 2019. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru bernomor 106 Tahun 2018 yang masa berlakunya berakhir 31 Desember 2018.