tirto.id - Asosiasi Driver Online (ADO) mengatakan taksi online sepatutnya mendapat pengecualian pada pemberlakuan ganjil-genap di Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal DPP ADO, Wiwit Sudarsono menjelaskan perlakuan yang diterima taksi konvensional plat kuning seharusnya juga berlaku bagi taksi online. Sebab, selain keduanya sama-sama taksi, ia menilai taksi online juga sudah masuk ke golongan angkutan tujuan tertentu.
“Jadi kenapa taksi plat kuning yang dizinkan dan taksi online tidak boleh. Kan taksi (online) itu masuk golongan tujuan tertentu di UU No 22 tahun 2009 pasal 151,” ucap Wiwit saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (12/08/2019).
Wiwit mengatakan bila pemerintah dapat memberi pengecualian maka akan secara signifikan memberi jaminan pendapatan kepada pengendara. Sebab selama ini, kebijakan ganjil genap dinilai membatasi ruang gerak mereka sehingga berpengaruh pada perolehan pendapatan harian.
“Tentu dengan dibebaskannya taksi online dari zona ganjil genap, pendapatan pengemudi jadi terjamin. Jadi tidak dibatasi zona ganjil-genap,” ucap Wiwit.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih bernegosiasi dengan transportasi online untuk membahas pengecualian kebijakan ganjil-genap taksi online. Anies menyatakan selain Menhub Budi Karya, sudah banyak pemangku kepentingan yang menemuinya termasuk penyedia aplikasi seperti Grab.
"Bukan hanya [bertemu] Pak Menhub. Hari Jumat (9/8/2019) kemarin saya bertemu dengan pengelola Grab, bersama dengan Kepala Dinas [Perhubungan]. Saat ini Dinas Perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan supaya kendaraan yang bekerja sebagai angkutan nanti memiliki tanda, saat ini belum ada tanda," kata Anies saat ditemui di Monas, Senin (12/8/2019) siang.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari