Dishub Provinsi DKI Jakarta mengatakan ke depannya sopir bus sedang harus mengantongi Sertifikat Pengemudi Angkutan Umum (SPAU) dan bersedia memberikan pelatihan.
Dishub Provinsi DKI Jakarta berencana akan menggaji sopir bus sedang sebesar dua kali upah minimum provinsi (UMP) untuk menghindarkan aksi ugal-ugalan saat berkendara.
Jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta terus mengembangkan dan menyosialisasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kepada masyarakat.