Menuju konten utama

Dishub DKI Sosialisasikan Perluasan Ganjil-Genap Hari Ini

Dishub DKI Jakarta mengumumkan kebijakan perluasan kendaraan ganjil-genap untuk mengatasi polusi udara saat musim kemaraun.

Dishub DKI Sosialisasikan Perluasan Ganjil-Genap Hari Ini
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hari ini, Rabu (7/8/2019) bakal mengumumkan soal kebijakan perluasan ganjil-genap nomor kendaraan di Ibu Kota. Saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi.

"Kita sedang lakukan finalisasi kemudian kita akan umumkan," kata dia, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Soal kendaraan roda masuk dalam peraturan tersebut, Syafrin enggan membeberkan secara detail dan meminta untuk menunggu esok hari.

"Kita umumkan semuanya [hari ini] karena masih kita finalisasi," ujar dia.

Ditanya terkait ruas jalur mana yang cocok untuk diterapkan ganjil-genap, Syafrin menilai harus memperhatikan aspek kualitas lingkungan yang sangat memprihatinkan pada tingkat kemacetan.

Ukuran visi rasio kemacetan mempunyai skala antara 0 hingga 1. Skala 0 yang artinya baik, dan skala 1 berarti jenuh alias padat kendaraan.

"Artinya dalam kriteria itu di mana visi rasionya 0,7 pada jam puncak kemacetan. Kecepatan rata-ratanya sudah berada di bawah 30 km," imbuh dia.

Kemudian, lanjut dia, hampir seluruh jaringan ruas jalan sudah terlayani oleh angkutan umum. Dan yang terakhir adalah kriteria terkait dengan kualitas lingkungan.

"Nah, oleh sebab itu kenapa ini kemudian butuh waktu karena kami harus mensimulasikan seluruh alternatif-alternatif yang ada kemudian kita akan tetapkan titik optimum yang terbaik yang mana dari 2 aspek," ungkap dia.

"Dan kedua terkait dengan upaya kita memperbaiki kondisi lingkungan. Setelah kami lakukan simulasi dari berbagai alternatif malam ini kita akan finalkan kita umumkan [hari ini]," kata dia.

Perluasan wilayah yang terkena kebijakan ganjil-genap merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengurangi polusi udara di musim kemarau.

Ia menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu kebijakan Ingub yakni pembatasan kendaraan, karena polusi udara di DKI Jakarta disumbang 70-75 persen dari kendaraan.

Baca juga artikel terkait KEBIJKAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hard news
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali