Menuju konten utama

Ganjil Genap Hari Ketiga, Jakarta Masih Juara Polusi Udara

Penerapan perluasan ganjil genap hari ketiga, Rabu (11/9/2019), namun DKI Jakarta masih menduduki peringkat atas tingkat polusi udara dunia, menurut data Air Visual, Rabu pukul 06.50 WIB.

Ganjil Genap Hari Ketiga, Jakarta Masih Juara Polusi Udara
Sejumlah karyawan beraktivitas dengan latar belakang gedung yang tampak samar karena polusi udara di Jakarta, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Penerapan perluasan ganjil genap pada hari ketiga, Rabu (11/9/2019), namun DKI Jakarta masih menduduki peringkat atas tingkat polusi udara dari kota-kota lain di dunia, menurut data Air Visual yang diakses Rabu pukul 06.50 WIB.

Kualitas udara DKI berada pada kategori tidak sehat di angka 164 menurut parameter US Air Quality Index (AQI US), atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2.5 sebesar 81 µg/m³ dengan kelembapan 83 persen dan kecepatan angin 5,4 km/jam.

Wilayah dengan kualitas udara paling tidak sehat di DKI Jakarta berada di kawasan Pegadungan Jakarta Barat, di angka 195 menurut parameter US Air Quality Index (AQI US), atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2.5 sebesar 141,2 µg/m³.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku usai diterapkan ganjil genap ini ada penurunan angka kualitas udara buruk di Jakarta, menurut data dari AirVisual.

Namun, ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail ihwal persentase penurunannya. "Belum ada [perhitungannya]," katanya.

"Terkait perbaikan kualitas udara, sebagaimana kita ketahui bahwa semalam AirVisual telah merilis hasil pengukuran mereka, di mana Jakarta yang sebelumnya ada di peringkat satu atau dua kota terpolusi di dunia, semalam saya lihat pada rilisnya sudah turun. Jadi peringkat ke sembilan," katanya.

Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas ganjil-genap guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.

DKI juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan.

Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH