"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adiputra Kurniawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK.
Adi Putra mengaku rekening atas nama Joko Prabowo terinspirasi dari nama capres pemilu 2014. KTP yang dipakai untuk membuat rekening ternyata palsu, dibuat di jalan pramuka.
"Anggaran Paspampres itu dibiayai oleh negara, oleh APBN, jadi tidak ada dana-dana lain selain itu," kata anggota Komisi I DPR Effendi Muara Sakti Simbolon.
Tonny Budiono mengaku uang suap itu untuk kegiatan sosial antara lain pembangunan gereja dan sekolah di Papua, biaya rumah sakit stafnya di Kemenhub, dan memberikan untuk yatim piatu.
Seingat Tonny, Adi menginformasikan telah mengirim uang 4 kali untuknya via rekening Mandiri. Namun, sepengetahuan Tonny, ada delapan kali transaksi yang masuk ke rekening tersebut.