Dari puluhan Cagub-Cawagub yang akan berkontestasi di Pilkada 2018, hanya ada delapan pasangan yang melaporkan memiliki dana awal kampanye senilai Rp1 miliar ke atas.
Ada anggapan bagi bakal calon kepala daerah yang memiliki harta minim bahkan minus berpotensi ditunggangi saat kampanye atau hingga nanti setelah berkuasa.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, pendaftaran laporan harta kekayaan harus dilakukan pasangan calon saat mendaftar menjadi calon kepala daerah dan wakilnya.