Para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2019 bisa mengajukan sanggahan. Namun, sanggahan itu perlu memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar.
Pelamar seleksi penerimaan CPNS 2019 kali ini bisa mengajukan protes atas hasil seleksi administrasi bila tak sesuai yang disebut masa sanggah. Seberapa efektif sistem baru ini?
Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 telah diumumkan oleh 447 instansi pusat dan daerah. Data tersebut merupakan laporan BKN per Selasa sore, 17 Desember 2019.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan para pelamar yang tidak lolos persyaratan administrasi diberikan masa sanggah tujuh hari ke depan hingga 22 Desember 2019.