tirto.id - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah membuat kebijakan baru bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Tahun ini, BKN memberikan waktu sanggahan untuk para pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi atau biasa disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengajukan sanggahan.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi 12-16 Desember lalu, pelamar seleksi CPNS diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan sanggahan kepada instansi yang dilamar.
Pelamar CPNS hanya boleh melakukan sanggahan di laman resmi SSCN.BKN.GO.ID.
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menuturkan baru 443 instansi pusat maupun daerah yang sudah mengumpulkan hasil administrasi CPNS 2019 sampai Selasa (17/12/2019) siang. Sisanya, 79 instansi belum menyerahkan hasil administrasi CPNS.
Paryono menerangkan sanggahan itu tidak boleh dilakukan di website lembaga yang dituju. Jenis sanggahan yang bisa dilakukan peserta yakni pertama, saat mereka salah mengunggah dokumen.
Kedua, instansi yang dituju tidak teliti dalam melakukan verifikasi sehingga peserta yang seharusnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi TMS.
"Kalau tahun ini dikasih keterangan kenapa dia TMS. Jangan sampai instansi itu lalai, maka pelamar diberikan waktu untuk menyanggah," kata dia kepada Tirto, Selasa (17/12/2019).
"Disini membuktikan siapa yang benar dan salah [antara pelamar dengan instansi]," tambahnya.
Namun, ia menginformasikan kepada para peserta bahwa masa sanggahan tidak bisa digunakan untuk memperbaiki dan menambah dokumen yang awalnya telah didaftarkan.
Tak hanya itu, BKN juga menyediakan kolom berupa text file bagi para peserta untuk menjelaskan poin-poin apa saja yang mereka sanggah.
Setelah itu, instansi yang tuju memberikan jawaban paling lambat tujuh hari setelah peserta melakukan sanggahan.
"Kalau peserta TMS, apa pun boleh disanggah. Tetapi keputusan tetap di instansi, karena berkas akan diverifikasi ulang," terangnya.
Ia menjabarkan hingga pukul 14.20 WIB, dari seluruh peserta yang mendaftarkan diri sebagai CPNS, sebanyak 3.106.985 orang yang sudah terverifikasi Memenuhi Syarat (MS). Kemudian 744.337 orang sudah terverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TSM).
"Sementara 345.896 orang belum terverifikasi," ucapnya.
Sejumlah peserta itu belum terverifikasi lantaran masih ada beberapa instansi pusat maupun daerah yang sudah mengumpulkan hasil administrasi CPNS 2019 sampai Selasa siang.
Dari 744.337 yang sudah terverifikasi TMS, sebanyak 159.913 peserta telah melakukan sanggahan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 46.210 sanggahan telah dijawab," tuturnya.
Perbaikan Sistem Seleksi
Paryono menjelaskan alasan Pemerintah memberikan masa sanggahan pada seleksi CPNS 2019 adalah sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Pasalnya, tahun-tahun sebelumnya BKN tidak memberikan waktu untuk peserta melakukan sanggahan jika mereka merasa keberatan lantaran tidak memenuhi persyaratan.
"Jadi lebih transparan publik, jadi lebih percaya," jelas dia.
Dampak dari perbaikan sistem seleksi CPNS ini, pelamar bisa mengetahui letak kesalahan mereka ketika tidak memenuhi persyaratan pendaftaran. Selain itu, juga menjadi pelajaran untuk para pelamar CPNS agar tidak mengulanginya lagi jika ke depan saat ikut seleksi pendaftaran lagi.
"Misalnya salah unggah dokumen, tidak mencukupi nilai TOEFL, atau tidak mengunggah dokumen yang seharusnya diminta oleh instansi. Sekarang kan mereka jadi tahu," terangnya.
Dia tak menyatakan secara gamblang apakah sistem masa sanggah yang diberlakukan saat ini adil dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia hanya berdalih diberikannya masa sanggah kepada para peserta merupakan satu langkah yang maju dibandingkan tahun sebelumnya yang tak memberikan waktu bagi para peserta untuk melakukan verifikasi.
"Ini merupakan bentuk pembaruan dari BKN yang sebelumnya tidak ada, jadi ada," ucapnya.
Dinilai Lebih Adil
Sementara Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Andi Rahadian mengatakan masa sanggah untuk seleksi CPNS kali ini, karena berdasarkan hasil evaluasi dari tes tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, pada tahun sebelumnya banyak peserta yang tidak lolos seleksi administrasi lantaran tidak memenuhi persyaratan.
Pasalnya, kata dia, mereka tidak lolos bukan semata-mata karena kesalahan dari pelamar. Melainkan juga terdapat kesalahan dari panitia seleksi instansi yang dituju.
"Mungkin kesalahan dari panitia. Misal IPK 2,8 tapi ditulis 2,6. Sehingga tidak lolos tes administrasi. Maka sekarang bisa disanggah oleh peserta. Berangkat dari itu kami memberikan kesempatan kepada pelamar," kata dia kepada Tirto, Rabu (18/12/2019).
Andi mengatakan dengan adanya masa sanggah maka pelamar mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan memberikan penjelasan lebih lanjut. Sehingga dapat diketahui letak kesalahannya berada di peserta atau instansi yang dituju.
Ia menerangkan dengan adanya masa sanggah pada tes CPNS tahun ini, bukan berarti tidak adil lantaran tahun sebelumnya tidak diterapkan sistem serupa. Andi mengklaim dengan diterapkannya masa sanggah malah memenuhi prinsip keadilan bagi peserta CPNS.
"Yang sebelumnya ditentukan sepihak dari panitia, sekarang peserta bisa menyanggah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Ini malah memenuhi prinsip-prinsip adil untuk tes CPNS," jelas dia.
Kemudian dengan adanya perbaikan sistem saat ini, Kementerian PAN-RB berharap seleksi CPNS dapat berjalan secara adil.
"Sehingga tes CPNS tahun ini menjadi tes yang kompetitif, adil, dan transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya," tegas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri