tirto.id - Pemerintah resmi membuka lowongan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai 11 November 2019 melalui website sscasn.bkn.go.id.
Pada rekrutmen tahun ini, ada yang berbeda bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun ini peserta diberi waktu atau masa sanggah, lalu apa itu masa sanggah CPNS 2019?
Masa sanggah CPNS 2019
Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.
"Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman," kata Humas BKN Mohammad Ridwan.
Melalui siaran persnya, Ridwan mengatakan pemerintah memberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan dari peserta CPNS tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi. Sehingga BKN mengimbau agar peserta CPNS mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Unggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," kata Ridwan.
Sementara pelamar yang ingin mendaftar di portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id diimbau untuk mempersiapkan dokumen seperti scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Alur pendaftaran CPNS 2019 di SSCASN:
1. Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Unggah dokumen yang dibutuhkan
7. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2019
8. Tes seleksi CPNS
9. Pengumuman kelulusan
Editor: Agung DH