Berkas-berkas yang menjadi persyaratan pencalonan cawagub DKI yakni ijazah, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Surat Kesehatan; Anti Narkoba, Utang; Pajak; Pengadilan, dan lainnya.
Kemendagri menyarankan DPRD DKI untuk segera menugaskan Panitia Khusus (Pansus) membuat tata tertib agar bisa segera memilih wakil gubernur DKI Jakarta sebagai pengganti Sandiaga.