tirto.id - Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan bahwa tugas DPRD DKI saat ini adalah memilih Wagub dari pilihan yang ada, bukan menolak.
Pemilihan Wakil Gubernur DKI dilakukan untuk menggantikan posisi Sandiaga Uno.
"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih itu melanggar peraturan. Kan tugasnya melakukan pemilihan," kata Akmal saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (20/5/2019).
Akmal menyarankan DPRD DKI untuk segera menugaskan Panitia Khusus (Pansus) membuat tata tertib.
"Dan saya katakan dukungan dari teman-teman sekwan itu penting karena bagi DKI ini kan hal baru," ujarnya.
Pansus tersebut diketuai oleh Mohamad "Ongen" Sangaji yang juga merupakan Ketua Fraksi Hanura.
Wakil Ketuanya adalah Bestari Barus yang merupakan Ketua Fraksi Nasdem.
Rapat perdana pansus bentukan DPRD DKI dilakukan pada siang tadi (20/5/2019). Namun pada rapat perdana tersebut, Ongen tidak hadir.
Pembentukan pansus ini sudah direncanakan sejak Maret 2019. Tepatnya setelah PKS dan Gerindra resmi bersepakat mengusulkan nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai kandidat Cawagub DKI pada 22 Februari lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai pembentukan pansus tersebut sebagai langkah yang positif.
Ia berharap agar DPRD DKI bisa segera menyepakati jadwal-jadwal untuk membuat rapat, agar bisa segera disahkan.
"Mudah-mudahan nanti segera bisa disepakati timeline-nya agar DPRD bisa bersidang untuk menentukan calon, seperti yang mekanisme yang ada di aturan perundangan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/5/2019).
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari