Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau bagi calon legislatif (caleg) yang belum menyerahkan LHKPN tujuh hari sebelum pelantikan maka terancam tak dilantik.
April yakin potensi golput pada pileg menjadi kecil, karena para penyandang disabilitas membutuhkan sosok yang bisa mengakomodir hak mereka dan sosok itu harus berasal dari kelompok disabilitas juga.
Sejumlah pengajar dan peneliti hukum tata negara meminta KPU RI meniadakan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Caleg Tetap (DCT) pemilu legislatif 2019.
"Meski asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, tetapi kan rekam jejak penanganan KPK sejauh ini sebagian besar berakhir pada putusan bersalah oleh hakim tipikor."
KPU mempertimbangkan pencantuman informasi soal caleg bekas koruptor di TPS dan surat suara. Usulan ini rentan digugat jika KPU tak perhatikan sejumlah hal.