Menuju konten utama

KPU Berencana Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor di DCT Tiap TPS

KPU belum memutuskan cara yang tepat untuk menyosialisasikan caleg eks koruptor, tapi kemungkinan caranya dengan mengumumkan di DCT TPS.

KPU Berencana Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor di DCT Tiap TPS
Praktisi Desain Ahmad Muhajir menunjukkan contoh surat suara disaksikan Komisioner KPU Pramono Ubaid dan Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU Sumariyandono pada uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan tetap memperjuangkan nilai antikorupsi dengan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku, usai putusan Mahkamah Agung (MA). KPU akan menyosialisasikan nama-nama mantan napi koruptor kepada publik.

"Kita sudah berjuang sebagaimana mestinya, MA sudah memutuskan, kita hormati. Tinggal kita bagaimana mungkin bisa saja menyosialisasikan mana orang-orang yang menjadi mantan napi koruptor, agar masyarakat bisa memilih, bisa menilai apakah mereka akan memilih orang seperti itu atau tidak,hanya itu yang bisa kami lakukan," kata Ilham, Jumat (21/9/18).

Ia juga mengatakan, KPU tidak mungkin menggunakan penanda di surat suara saat pemilihan berlangsung, sebab sudah ada desainnya. Kemungkinan, KPU akan mengumumkan di Daftar Calon Tetap (DCT) tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Soal penandaan di surat suara itu belum ada ya, belum ada wacana itu, apalagi surat suara sudah ada desainnya seperti saya sampaikan kemarin, jadi enggak mungkin lah ada penandaan di surat suara. Tapi mungkin saja di luar TPS kan ada DCT. Bisa saja kita umumkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi koruptor," katanya.

Mahkamah Agung (MA) sudah mencabut Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. Putusan perkara uji materi itu membatalkan pasal yang melarang eks terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).

Putusan MA juga mencabut Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018. Artinya, para mantan napi untuk tiga kejahatan yang disebut di atas, dapat melenggang menjadi caleg DPR/DPR maupun calon anggota DPD di Pemilu 2019.

Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi menyatakan putusan uji materi PKPU 20/2018 keluar pada Kamis (13/9/2018). Majelis di perkara ini terdiri dari tiga Hakim Agung: Irfan Fachrudin, Yodi Martono dan Supandi.

“Iya sudah, [putusan keluar] Kamis kemarin. [Putusannya] sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Suhadi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat malam (14/9/2018).

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra